Lampaui Kuota, Pemerintah Stop Penerimaan Pengemudi Angkutan Online

Irsyaad Wijaya - Rabu, 14 Maret 2018 | 08:37 WIB

Pemerintah keluarkan kebijakan berhentikan sementara penerimaan pengemudi transportasi online (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Moda transportasi umum berbasis online makin tak terkontrol. Pertumbuhan pengemudinya terus bertambah, hingga tercatat sampai 175.000 orang, dan kini pemerintah memutuskan untuk stop rekruitmen driver transportasi online tersebut.

Data dari pemerintah mencatatkan dalam 3 minggu jumlah yang menjadi pengemudi online tercatat sampai 9.000 orang. Tingkatannnya sangat jauh melampaui kuota yang disediakan, yakni 36.510 orang dari Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi transportasi online harus dibatasi dengan cara tegas.

"Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru," tutur Budi, dilansir dari Warta Kota Selasa (13/3/2018).

Lain pihak, Budi Karya juga menuturkan kebijakan ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Tujuannya untuk selamatkan driver taksi online yang telah lama bekerja.

(BACA JUGA: Pelarangan Taksi Online di Kawasan Bandara Langgar Hak Asasi Konsumen)

"Jadi kasihan, karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit, kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa," kata Budi.