Otomania.com - Banyak pemilik kendaraan yang mengganti knalpot bawaan pabrik dengan model racing yang bersuara keras dan berisik. Tapi hati-hati, Polisi kembali mengingatkan siap menilang motor dengan knalpot yang-entah racing atau bukan-bersuara berisik!
Hal ini disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, hal itu masuk dalam pelanggaran Undang-Undang karena terkena pasal.
"Semua kendaraan baik roda dua atau roda empat pakai knalpot racing atau bukan kalau suara knalpotnya bising dan menggangu lingkungan ya sudah pasti ditilang," ujar Harry dikutip dari GridOto.com di Bekasi, Minggu (11/3/2018).
"Bukan hanya motor yang 250 cc saja ya tapi semua," lanjutnya.
Harry juga menegaskan, pihak kepolisian tak segan-segan minilang pengemudi kendaraannya yang melanggar peraturan. "Jadi selama Operasi Keselamatan 2018 yang berjalan saat ini pun kami akan menindak knalpot yang bersuara bising yang menggangu telinga," jelasnya.
(BACA JUGA: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Serat Pembungkus Leher Knalpot)
"Jadi kalau enggak mau ditilang ya pakai knalpot standar pabrik, pabrik itu kan membuat seluruh komponen kendaraan sudah disesuaikan dengan kepentingan kesalamatan berkendara baik untuk pengemudi dan pengguna jalan," imbuh Harry.