Sampai Kapan Aturan Ganjil-Genap Diberlakukan di Tol Bekasi?

Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Maret 2018 | 16:00 WIB

Kondisi gerbang tol Bekasi Barat di hari pertama kebijakan ganjil genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pemberlakuan ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya gerbang tol Bekasi Barat dan Timur mulai dilaksanakan Senin (12/3/18). Tak setiap hari, namun hanya dari Senin-Jumat sejak pukul 06.00 hinga 09.00 WIB.

Pertanyaan yang banyak berkembang, aturan tersebut sampai kapan diberlakukan? "Kita akan melakukan evaluasi, rencana sampai akhir 2018 karena menyesuaikan dengan proses pembangunan proyek strategis nasional di Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Royke melanjutkan, dirinya mewakili kepolisian berharap dengan diadakannya aturan ini bisa mengurangi kemacetan. Kebijakan ini diambil menurut Royke karena angka kemacetan di Bekasi dan ruas tol Jakarta-Cikampek sangat tinggi, sebelum ada pembangunan MRT dan LRT pun sudah macet.

(BACA JUGA: Warga Bekasi Bersiap, Tol Cikampek Bakal Terapkan Ganjil-Genap)

Lain pihak, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan berkata, tiga paket kebijakan ganjil-genap masih bisa diperpanjang, tergantung hasil evaluasi dan kondisi jalan nantinya. "Pastinya kita akan tingkatkan pelayanan dan juga melihat seberapa efektif kebijakan ini diberlakukan," ujar Budi.

Konfirmasi lain juga disampaikan oleh Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa memangkas 40-50 persen kemacetan lalu lintas.

Data dai BPTJ, tiap harinya sekitar 4.400 kendaraan yang masuki mealui GT Bekasi Barat.