Toyota Land Cruiser "Hardtop" Hanya Rp 20 Juta

Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Maret 2018 | 15:00 WIB

Toyota Hardtop diselundupkan dari Malaysia (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Mobil jenis jip dari Toyota, yakni Land Cruiser FJ atau yang akrab dipanggil Hardtop (karena atap keras, bukan kanvas) tetap saja digandrungi meski tak muda lagi. Harganya pun fantastis jika sudah direstorasi. Tapi di Kalimantan, mobil jenis ini bisa didapat hanya dengan Rp 20 jutaan.

Tapi tunggu, ternyata harga segitu adalah hasil selundupan dari negara Malaysia alias barang ilegal. Toyota Land Cruiser tesebut diperoleh dari hasil penangkapan personel Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.

Menurut Letkol. Infanteri Rio Neswan, Komandan Satgas Pengamanan perbatasan RI-Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung, mobil berada di Pos Bukit Kramat SSK I Pulau Sebatik. "Mobil ditemukan di Desa Sungai Limau pada hari Jumat sekitar pukul 19.40," ucapnya, Minggu (11/3/2018) dikutip dari Tribunnews.com.

Rio menjelaskan, proses penangkapan mobil selundupan asal Malaysia diawali dari Komandan Pos Bukit Kramat SSK I Lettu Inf Nelwan beserta enam orang anggotanya melakukan patroli patok 8, di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah sekitar pukul 19.00, Jumat (9/3/2018).

(BACA JUGA: Cerita Karir Perdana Toyota Land Cruiser FJ40 di Indonesia)

"Pukul 19.40 tiba-tiba melintas satu unit mobil dari arah Begusung, Malaysia, menuju Desa Sungai Limau melewati jalan tikus yang ada di belakang PLN Desa Sungai Limau," jelas Rio.

Lalu, personel pengaman perbatasan mengejarnya sampai di depan Masjid Desa Sungai Limau, dan pengemudi diminta berhenti. Diketahui dari pemeriksaan, sang driver bernama Idris (30) tak bisa tunjukan surat-surat kelengkapan dan identitas diri.

"Idris mengakui mobil tersebut dibawa dari Tawau, Malaysia. Dia hanya membawa mobil tersebut dan bukan mobilnya," katanya.

Idris juga katakan mobil Toyota Land Cruiser itu dibeli dari Malaysia seharga RM 6.000 atau setara dengan Rp 20.105.400,00 dengan kurs Rp 3.350,90 per satu ringgit Malaysia. Selanjutnya, pengemudi dilaporkan ke Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut. "Kami juga melaporkan ke komando atas," lanjutnya.

(BACA JUGA: Sejarah Panjang Terciptanya Jip Toyota Land Cruiser)

Selain itu, Letkol. Inf Rio juga masih curigai banyak warga yang coba selundupkan barang lain dengan berbagai cara seperti kejadian tersebut. Hal ini dilakukan oknum warga yang ingin mengambil keuntungan besar dari barang illegal untuk diperjualbelikan.

"Karena itu kami tetap mengawasi dan mewaspadai keluar masuknya orang dan barang barang ilegal yang melintas di Pos Bukit Kramat," terangnya.