Otomania.com - Alat transportasi semakin ke depan dituntut untuk ramah lingkungan. Salah satunya becak listrik yang ditunjukkan di hadapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (11/3/18) di Balai Kota.
Hanafi Rais, anggota Komisi I DPR RI yang memamerkannya, mengatakan bahwa alat trasnportasi roda 3 ini ramah lingkungan. Soal bentuk, masih sama dengan becak pada umumnya.
Sumber daya becak listrik ini pakai aki yang bisa diisi ulang, berada di bawah tempat duduk penumpang. "Karena itu yang paling efisien untuk menghasilkan listrik dengan aman, dan kita sudah eksperimen berkali-kali," ucap Hanafi di Balai Kota.
Soal pengoperasian, kata Hanafi, bisa dengan cara digas karena pegangan pengemudi sebelah kanan terdapat handel gas dan digowes biasa. Selain itu dilengkapi juga dengan tombol klakson, lampu, dan tuas rem.
(BACA JUGA: Menanti Janji Gubernur Baru DKI Jakarta Soal Transportasi)
Hanafi melanjutkan, becak istriknya bisa tampung bobot maksimal sampai 250 kg. Daya listriknya bisa tempuh jarak hingga 40 Km. "Selain itu kecepatan maksimal bisa mencapai 25 kpj, pengisian daya 3 jam, dan membutuhkan daya listrik PLN 100 Watt," terangnya.
Putra dari Amien Rais ini juga mengatakan, total biaya untuk pengerjaan becak listrik itu sekitar Rp 18 juta, tapi jika produksi masal bakal lebih murah. "Mekanikal listriknya itu kurang lebih Rp 10 Juta untuk prototipe ini, tapi kalau mau produksi banyak tentu lebih murah," ujarnya.
Becak listrik itu dia berikan ke Pemprov DKI Jakarta sebagai dukungan atas rencana awal Anies Baswedan yang ingin menjalankan kembali becak di Ibu Kota. "Karena saya sebagai warga mendukung upaya Gubernur DKI dalam menghidupkan kembali becak di Ibu Kota," ucap Hanafi.
Anies pun memberi tanggapan, bahwa hanya DKI Jakarta yang punya aturan melarang profesi sopir becak. "Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak, di tempat lain enggak ada. Tidak ada satu provinsi yang melarang profesi sebagai jasa becak," tutur Anies.
(BACA JUGA: Tahun Depan, Semua Angkutan Umum Wajib Punya Fasilitas Ini)
Peraturan Perundang-undangan menurut Anies tak ada yang tertulis larangan untuk jadi sopir becak. "Hanya perda di Jakarta, dan perda itu melarang keberadaannya. Jadi ini menurut saya bagian dari masa lalu," lanjut Anies.
Anies menambahkan kalau becak sebenarnya jadi tren alat transportasi lagi. Jakarta sudah berubah, dan seluruh dunia ada tren baru mengenai alat transportasi ramah lingkungan, hemat energi. Di dunia menjadi tren, tapi, di Jakarta becak justru dilarang.
"Kita akan ikhtiar, seperti saya sampaikan, dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan permukiman kampung," jelas Anies.