Pelarangan Taksi Online di Kawasan Bandara Langgar Hak Asasi Konsumen

Fedrick Wahyu - Minggu, 11 Maret 2018 | 16:30 WIB

Spanduk larangan untuk angkutan berbasis online di kawasan bandara Adi Sumarmo, Solo (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Taksi online buat sebagian orang akan memberikan kemudahan. Tapi belakangan, keberadaannya menjadi terbatas, khususnya di daerah tertentu. Mulai banyak pelarangan taksi online beroperasi di sekitar bandara.

Contohnya, daerah yang tidak membolehkan taksi maupun ojek online mengambil penumpang di kawasan bandara adalah kota Solo dan Yogyakarta. Bahkan, beberapa waktu lalu ada spanduk soal larangan angkutan berbasis online terpasang di kawasan Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah.

Melansir dari GridOto.com, Bambang Ary Wibowo, Pemerhati Perlindungan Konsumen dan Mantan Anggota BPSK Kota Surakarta, menilai bahwa tindakan tersebut tak sepantasnya dilakukan.

(BACA JUGA: Kumpulkan Ratusan Komunitas, Solo Siap Deklarasi Jadi Kota Otomotif)

"Taksi daring (online) itu sudah diakui. Kalau begitu, harusnya ya itu juga diakui di dalam otoritas bandara," ujar Bambang, dalam diskusi umum soal transportasi yang digelar di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Bambang, pelarangan taksi online beroperasi di kawasan bandera itu sudah merenggut hak asasi konsumen. Sebab, dalam UU Perlindungan Konsumen, konsumen dibebaskan dalam memilih barang atau jasa sesuai, tanpa mendapat gangguan baik fisik maupun psikis.