Wacana Baru, Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Minggu, 11 Maret 2018 | 15:45 WIB

Ilustrasi uji emisi kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Bertambahnya populasi kendaraan di Indonesia semakin memperburuk polusi udara. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana memasukan uji emisi sebagai syarat perpanjang kendaraan.

Wacana itu disampaian Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Achmad Hariadi. "Sudah disampaikan kepada Gubernur dan Polda Metro Jaya untuk menjadikan salah satu syarat," kata Achmad.

Rencananya, aturan ini akan diujicoba sebelum dan saat pesta akbar olahraga Agustus 2018 mendatang. Tapi, tidak dijelaskan detailnya.

"Uji emisi kendaraan dilakukan untuk mengukur kualitas udara yang dampaknya untuk menekan polusi udara. Ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta Asian Games," kata Achmad.

(BACA JUGA: Tanggapan Korlantas Polri Soal Pembatalan Biaya Pengurusan STNK)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memang tengah menyiapkan program pengendalian pencemaran udara dari sumber kendaraan bermotor. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran warga pemilik kendaraan bermotor akan pentingnya uji emisi dan dapat menjadi sebuah gerakan bersama di masyarakat.

"Kita semua harus berupaya mendukung penerapan kendaraan yang ramah lingkungan. Demi mendukung pelaksanaan Asian Games di bulan Agustus 2018," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji melalui keterangan tertulis belum lama ini.

Sejumlah kebijakan terkait uji emisi yang rencananya akan diterapkan adalah menjadikan lulus uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK. Selain itu, Pemprov DKI juga akan mempermudah akses warga menemukan tempat uji emisi dengan bekerja sama dengan 218 Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang tersertifikasi.

"Diharapkan saat perhelatan Asian Games digelar pada Agustus 2018, kualitas udara Jakarta sudah harus lebih baik," ucap Isnawa.