Detail Larangan Merokok, Setel Musik, dan Ber-GPS dari Polisi

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Maret 2018 | 17:07 WIB

Ilustrasi menggunakan headset saat berkendara (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Belakangan netizen diributkan soal berita larangan merokok, dengarkan musik, hingga pakai Global Positioning System (GPS) saat berkendara. Banyak pro dan kontra, dan kali ini polisi memberikan klarifikasi dan aturan detailnya.

Intinya, pihak Kepolisian menyatakan jika hal tersebut sebenarnya boleh dilakukan, tapi dengan syarat tak mengganggu konsentrasi dan pengendara lain.

Penggunaan GPS tak berkaitan dengan larangan yang ada di pasal 283 juncto 106 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perilaku tersebut bukan sebuah pelanggaran lalu lintas.

Seperti yang dikatakan Kombes Pol. Halim Pagarra, Dirlantas polda Metro Jaya, bahwa ada kondisi di mana aktivitas tersebut berpotensi membahayakan.

"Penggunaan handphone dengan satu tangan saat berkendara dan mempengaruhi konsentrasi berkendara itu yang dilarang karena jelas tertuang dalam pasal 106," ucap Halim dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/3/2018).

Dalam pasal 106 ayat 1, hanya menyebutkan setiap pengemudi wajib menjalankan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan wajar. "Tidak dipengaruhi lelah, ngantuk, kemudian memegang handphone, atau video yang dipasang di kendaraan. Atau pun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan," sambung Halim.

(BACA JUGA: Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa pun angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa UU No.22 Tahun 2009 fungsinya untuk menjamin keselamatan lalu lintas.

"Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan yang mana yang dilarang, salah satunya adalah yang sedang hot penggunaan radio atau musik, merokok, menggunakan GPS," terang Royke.

Dirinya menuturkan, menggunakan ponsel genggam tapi dengan hands free tetap diizinkan. Tak hanya itu, memakai fitur GPS serta merokok saat berkendara bukanlah pelanggaran, dengan syarat tak hilang konsentrasi.

"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS dikotak-atik, naik motor main handphone. Di undang-undang tidak melarang merokok, tapi kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," jelas Royke.

Selain itu memakai fitur hiburan dengan mendengarkan musik menurut Royke juga diperbolehkan. Karena hal itu bukan lah pelanggaran juga, tapi dengan catatan jangan memutarnya tidak dengan volume tinggi.

(BACA JUGA: Selain Merokok, Polisi Juga Siap Beri Sanksi Pengguna Mobil yang Dengarkan Musik)

"Tengah malam lewat di perumahan, angkot-angkot keras sekali setel musik. Itu enggak boleh. Walaupun pakai handsfree kalau terlalu keras, mengganggu fokus pengendara atau pendengaran klakson dari pihak lain," ucap Royke.