Ribut Larangan Dengar Musik dan Merokok, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Irsyaad Wijaya - Minggu, 4 Maret 2018 | 10:19 WIB

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Beberapa waktu lalu, pernyataan AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya soal larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara cukup memantik pro-kontra. Namun, belakangan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa memberi penegasan yang bertolak-belakang.

“Hal yang penting adalah, dengarkan musiknya tidak terlalu kencang,” kata Royke dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (2/3/2018).

Dirinya juga mengimbau, boleh mendengarkan musik atau radio, dengan syarat suaranya tak mengganggu pendengaran driver serta pengguna jalan lain. “Kalau seperti angkot yang suara musiknya diputar kencang mirip di diskotik, itu baru tidak boleh, karena bisa mengganggu pendengaran dan konsentrasi sopir,” ucap Royke.

Penjelasan ini sebagai lanjutan dari pernyataan yang disampaikan AKBP Budiyanto jika dengarkan musik dan merokok saat berkendara bisa dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan 3 bulan. “Jadi apapun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu,” tutur Budiyanto saat itu.

(BACA JUGA: Larangan Dengar Musik di Mobil, Takutnya Salah Persepsi)

Menurut Budiyanto larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Berlanjut, Pasal 283 juga berbunyi "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana".