Otomania.com - Tilang merupakan bentuk hukuman pada pelanggar lalu lintas. Tapi sering kali banyak pelanggar memilih jalan 'damai', atau titip sidang ke petugas, apalagi jika kena tilangnya di luar kota. Padahal ada cara lain membayar denda tanpa jalan 'damai' atau pun ikut sidang.
Jadi pelanggar dimungkinkan untuk tidak hadir dalam persidangan pelanggaran lalu lintas tersebut jika berhalangan. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya dalam Pasal 267 ayat (3).
(BACA JUGA: Siapa yang Belum Tahu Kepanjangan Kata Tilang)
Yang bunyinya "Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah."
Merujuk pada pasal tersebut, bisa diartikan bahwa pelanggar dapat membayarkan denda tilang lewat bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Sebagai syaratnya, bukti penitipan denda harus dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
(BACA JUGA: Sejarah Tilang dan Denda di Jalanan Dunia)
Nah, bagi yang kena tilang di luar kota atau sedang tak bisa hadir, cara ini bisa jadi solusi. Tapi, selalu usahakan mentaati aturan lalu lintas dan selalu bawa surat-surat kendaraan.