Pemerintah Bisa Dituntut Karena Jalan Berlubang, atau Denda Rp 120 Juta

Irsyaad Wijaya - Kamis, 1 Maret 2018 | 12:00 WIB

Ilustrasi jalan berlubang (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Jalan berlubang kerap bikin kesal sejumlah pengendara. Selain bisa merusak komponen kendaraan, tak jarang juga bisa berperan sebagai "pencabut nyawa". Andai kondisi ini dilaporkan oleh masyarakat, lalu tak ada tanggapan, pemerintah bisa dituntut ke pengadilan.

Fakta itu dibenarkan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC). Faktor lingkungan sudah menjadi tanggung jawab departemen pekerjaan umum

"Keselamatan di jalan sudah dijamin oleh pemerintah. Ketika terjadi kecelakaan yang didominasi oleh faktor lingkungan, maka itu bisa dituntut," ucap Jusri.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus pasal 24 ayat 1. Bunyinya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(BACA JUGA: Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)

Dengan jelas, jika ada pengendara kendaraan yang celaka atau kecelakaan sebagai akibat jalan rusak, bisa menuntut ganti rugi ke penyelenggara jalan sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Sedangkan bunyi Pasal 273 ayat 1, menyatakan jika jalanan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 273 ayat 2, yang berbunyi "jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".

Pada ayat 3, jika mengakibatkan meninggal dunia pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp 120 juta.

Sementara pada ayat 4, jalanan yang rusak tidak diberi tanda atau rambu dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.