Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Februari 2018 | 08:05 WIB

Himbauan kepolisian tentang merokok saat berkendara (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya, dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor.

Kali ini pihak kepolisian tak main-main dalam menindak pelanggaran tersebut. Seperti yang dikatakan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ).

Bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000. “Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Budiyanto (25/2/2018).

"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” imbuhnya.

(BACA JUGA: Bahaya Merokok Sambil Berkendara)

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU tersebut, karena juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi himbauan dan kewajiban, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” kata Budiyanto.

Berlanjut hilangya kesadaran dan konsentrasi yang disebabkan minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Budiyanto.

(BACA JUGA: Selain Merokok, Polisi Juga Siap Beri Sanksi Pengguna Mobil yang Dengarkan Musik)

Bunyi pasal 283 seperti berikut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Dampak dari merokok di jalan saat berkendara sangatlah fatal bagi orang lain, karena abu rokoknya bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.