PIkap Tahu Bulat Terbakar, Perlukah Uji KIR?

Fedrick Wahyu - Senin, 26 Februari 2018 | 15:45 WIB

Penjual tahu bulat (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Sempat viral beberapa hari lalu, sebuah pikap pedagang tahu bulat terbakar di dekat Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018). Diduga, mobil itu dilalap api lantaran ledakan akibat kebocoran gas.

Hal ini akhirnya memantik banyak reaksi netizen, terlebih mempertanyakan unsur keselamatan berdagang di atas mobil. Tidak dilarang, tapi berdagang di atas kendaraan memang tetap harus mengikuti standar keamanan.

Taufiq JF
Pedagang tahu bulat

Bak pikap digunakan untuk menyimpan, memasak dan menjajakan tahu bulat. Risiko akan tinggi ketika memasang tabung gas kurang baik. Keamanan bukan hanya untuk pikap dan pedagang, tetapi juga pengguna jalan lain atau warga sekitar.

“Kalau diambil level risiko, ini termasuk berisiko tinggi, karena bergerak menggunakan fasilitas publik. Ini beda, levelnya lebih tinggi dari berdagang di pinggir jalan, walau sama-sama berisiko tinggi juga,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Kamis (22/2/2018).

(BACA JUGA: Mengkhawatirkan, Honda PCX Baru Diantar Pakai Pikap Sampai Menjuntai)

Lantas, bagaimana soal legalitasnya? Jusri sendiri mempertanyakan legalitas dari jenis berdagang seperti ini. Menurutnya hal seperti ini harus lolos uji KIR dulu. Jika sudah lolos, maka pemerintah wajib bertanggung jawab atas kejadian seperti kebakaran.

Taufiq JF
Bagian dalam tempat penggorengan tahu bulat

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena pemerintah maupun masyarakat secara umum lemah terhadap kesadaran keselamatan di jalan,” kata Jusri.

Jika pedagang tahu bulat tidak punya bukti lolos uji KIR, maka harusnya ditindak. Hal itu juga berlaku dengan pedagang lain, misal food truck. “Kalau ada penegakan hukum yang kuat maka akan hilang yang seperti itu. Bukan hanya pihak polisi, tapi seluruh departemen yang terlibat,” kata Jusri.

 

A post shared by KONTRIBUTORJAKARTA (@kontributorjakarta) on