Ibu yang Mengigit Jari Petugas Satlantas Akhirnya Jadi Tersangka

Irsyaad Wijaya - Senin, 26 Februari 2018 | 08:05 WIB

Emak-emak Gigit Polisi Diproses (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Beberapa hari lalu viral video seorang ibu yang menggigit tangan anggota kepolisian lalu lintas Polres Kudus. Alasannya, karena tak terima saat ditilang oleh Briptu Erlangga Hananda Seto setelah melanggar di jalan raya.

Sang ibu yang bernama Anik Tri Kurniawati itu adalah warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, ibu itu melanggar pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 21 ayat 1 karena melawan petugas saat bertugas dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

"Saat ini statusnya tersangka. Kami pun masih dalami kejiwaan pelaku dengan menggandeng tim medis RSUD Loekmono Hadi Kudus," tutur Onkoseno.

Kronologis kejadian, saat itu Anik melintas di Jl Ahmad Yani kudus, tepatnya perempatan Bank BRI. Karena tak memakai helm, akhirnya Anik dihentikan oleh petugas dan dimintai surat-surat kelengkapannya.

(BACA JUGA: Adegan Lucu, Emak-emak Rempong Salah Ngasih Sein Malah Marah)

Tapi, Anik tak memberikan surat-suratnya dan malah membentak Erlangga. Lucunya, wanita itu malah menggigit tangan kanan sang petugas. Begitu penjelasan Kasat Lantas Polres kudus AKP Eko Rubiyanto.

"Saat ibu itu melintas, anggota kami menghentikannya karena tidak mengenakan helm. Saat ditanyakan kelengkapan suratnya, ternyata tidak punya SIM dan STNK, yang dibawa tidak sesuai dengan kendaraannya," kata Eko.

Kompas.com
Emak-emak gigit polisi tolak ditilang, Kudus, Jawa Tengah

"Sampai akhirnya anggota saya digigit tangan kanannya sampai membekas. Kami amankan ibu tersebut, kita tilang kendaraannya. Selanjutnya petugas yang digigit kami suruh membuat laporan dengan bukti visum," jelas Eko.

Kembali menurut Onkoseno, dugaan awal jika sang ibu alami gangguan jiwa. Tapi proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur. Gugurnya vonis karena gangguan jiwa adalah hak dan keputusan dari pengadilan.

(BACA JUGA: Oknum Polisi yang Meminta Uang Damai, Kena Sanksi Tegas)

"Yang menentukan itu pengadilan apakah gugur atau berhenti karena kondisi psikis pelaku. Yang pasti, proses hukum dari kepolisian tetap berlanjut," kata Onkoseno.