Otomania.com - Artis dan pembawa acara Raffi Ahmad melakukan hal ekstrim pada Lamboghini Aventador-nya. Supercar mewah itu dijadikan sebagai media untuk jualan atau menyosialisasikan produk keripik singkong yang diproduksinya.
Stiker logo keripik singkong itu menempel pada kap mesin Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster dengan plat nomor B 1 AMY. Kira-kira kalau mobil mewah sekelas Lamborghini itu pajaknya berapa?
Harga mobil asal Negeri Pizza ini berkisar Rp 12 miliar off the road. Besaran biaya yang paling besar ada dua, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(BACA JUGA: Gaji Sopir Pribadi Raffi Ahmad Sentuh Angka Dua Digit, Fantastis!)
BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Maka, Raffi Ahmad sudah mengeluarkan biaya Rp 1,2 miliaar untuk BBN KB.
PKB juga tergolong tinggi. Berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, besarannya adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Anggap saja baru, nilainya Rp 12 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 180 juta per tahun.
(BACA JUGA: Berapa Pajak Koenigsegg CCX yang Diduga Milik Raffi Ahmad?)
Tak hanya itu, masih ada SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), meski besarannya terbilang kecil. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sedangkan biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Jadi, pajak pertama yang perlu dibayar untuk Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster itu adalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 1.380.140.000.
Pajak wow ditambah dengan harga mobil selangit itu tentu saja tak ada artinya jika keripik singkong produksi Raffi itu makin terkenal gara-gara pemasangan stiker.