Tanggapan Korlantas Polri Soal Pembatalan Biaya Pengurusan STNK

Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Februari 2018 | 07:45 WIB

Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sebagian isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berkaitan dengan biaya pengesahan STNK. Ini adalah hasil pertimbangan dari permohonan hak uji materiil M.Noval Ibrohim Salim, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Rujukan yang dilakukan MA berpandangan dari bertentangannya penerimaan tarif negara bukan pajak tersebut dengan Pasal 73 ayat 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dalam pasal tersebut, Pengesahan (STNK) yang dilakukan pejabat pemerintahan tak boleh dikenakan biaya. Hal ini juga dikhawatirkan terjadinya pungutan lebih, karena saat bayar pajak tahunan, di STNK sudah tercantum PNBP (pungutan negara bukan pajak).

Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) melalui Irjen Pol. Royke Lumowa memberikan tanggapan, jika hal itu tak berpengaruh buat Kepolisian. Alasannya pungutan tersebut resmi masuk negara, bukan ke institusi berbaju coklat tersebut.

(BACA JUGA: Biaya Pengesahan STNK Gratis Lagi)

"Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," tutur Irjen Pol. Royke Lumowa, Kepala Korlantas polri.

Kenaikan tarif (PP No.60 Tahun 2016) bisa dibilang cukup tinggi, gambarannya, biaya penerbitan STNK motor pada peraturan sebelumnya (PP No.50 Tahun 2010) hanya Rp 50.000, setelah keluar aturan baru tadi membengkak jadi Rp 100.000. sedangkan roda empat atau mobil ditarik dari Rp 75.000 jadi Rp 200.000.

Untuk, urusan pengesahan STNK roda dua dan mobil biayanya Rp 0,- alias gratis, pada aturan yang dibatalkan tadi dikenakan Rp 25.000 (motor) dan Rp 50.000 (mobil).

Sedangkan biaya lain, dalam hal ini penerbitan BPKB motor pada aturan sebelumnya hanya Rp 80.000, ubahan aturan baru ditarik menjadi Rp 225.00. Pada mobil sebelumnya Rp 100.000 bisa jadi Rp 375.000.

(BACA JUGA: STNK Hilang? Jangan Khawatir, Ini Langkah Mengurusnya)

Dengan pembatalan oleh MA ini maka semua biaya yang berkaitan dengan pengesahan dan penerbitan STNK sekaligus BPKB motor dan mobil, kembali merujuk pada aturan sebelumnya, yakni PP No. 50 Tahun 2010.