Kasus Overheat Honda Civic Turbo Selesai dengan Jalan Damai

Irsyaad Wijaya - Minggu, 18 Februari 2018 | 09:20 WIB

Honda Civic turbo milik Eko Agus Sistiaji (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Beberapa waktu lalu viral tentang kasus Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji yang mogok, dan ternyata setelah dibawa ke bengkel resmi dinyatakan overheat. Berselang beberapa waktu mobil itu langsung diganti dengan mesin baru tanpa persetujuannya.

Namun, bukanya beres timbul masalah lain pada kelistrikan yang bikin Eko merasa dirugikan. Akhirnya sang pemilik menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM) ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dengan No 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp 1 miliar.

Tapi, setelah ada pertemuan beberapa kali keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai. David Tobing, kuasa hukum Eko menuturkan sudah damai dengan persetujuan HPM mengganti unit baru.

"Diganti dengan unit baru buatan 2018 dan memberikan free perawatan berkala selama 3 tahun atau 50.000 km dengan penggantian suku cadang dan ongkos kerja secara gratis," kata David Tobing.

(BACA JUGA: Curhatan Pemilik Honda Civic Turbo yang Overheat Dan Ganti Mesin)

Dengan kesepakatan tadi, Eko mencabut gugatannya ke pengadilan, karena solusi yang didapat melebihi ekspetasi pemilik. "Saya sangat mengapresiasi Honda atas solusi yang diberikan kepada klien saya karena untuk permasalahan yang dialami klien, solusi ini sangat tepat," ucap David.

Selain itu, kuasa hukum sekaligus Ketua LSM komunitas Konsumen Indonesia itu mengatakan apa yang dilakukan Honda bisa ditiru oleh produsen otomotif lainnya sebagai layanan terbaik kepada konsumen.

"Harapannya pihak produsen memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumennya, karena konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam memakai barang dan berhak mendapatkan informasi yang jelas atas kondisi barang yang dibelinya," tegas David.