Otomania.com - Sempat beredar kabar kasus pembunuhan seorang perempuan oleh suaminya sendiri, hanya karena melakukan kredit kendaraan diam-diam. Kejadian itu berlokasi di Perum Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 / RW 12 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pembiayaan kendaraan, atau kredit yang diajukan pasangan suami istri?
Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP, menyebutkan bahwa sebelum memulai cicilan, biasanya leasing akan memberikan prasyarat cicilan.
"Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan slip gaji," ujar Arif di Jakarta Pusat (14/02/2018).
(BACA JUGA: Kredit Mobil Seken Lebih Mahal Dibanding Baru, Ini Sebabnya)
Artinya, cicilan kendaraan bisa dibilang tidak boleh dilakukan secara diam-diam. Apalagi dilakukan seseorang yang sudah berkeluarga. "Harus ada surat persetujuan dari kedua pasangan kalau sudah nikah," kata Arif.
Surat persetujuan itu guna mengantisipasi jika ada masalah pada cicilan kendaraan. Misalnya yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan cicilan mobil atau motor, dalam surat itu harus jelas siapa yang akan meneruskan cicilan selanjutnya.
Arif pun mengatakan bahwa surat persetujuan itu adalah syarat wajib sebelum melakukan pengajuan cicilan kendaraan. "Kalau enggak ada surat persetujuan, kami nggak bisa menyetujui cicilannya," ucapnya.