Tambah Ilmu, Ini Arti Harga "MSRP" Kendaraan Baru

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Februari 2018 | 08:25 WIB

Ilustrasi peluncuraan produk baru (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pernah dengar istilah harga MSRP? Umumnya tulisan itu ikut serta di produk otomotif luar negeri, atau bisa juga di website luaran sana.

Seringkali kata MSRP ada di sebelah harga jual produk yang baru meluncur, atau kendaraan yang ditawarkan dalam keadaan baru. Apa MSRP? Apakah ada bedanya dengan harga yang ada di Indonesia?

Secara harfiah MSRP adalah manufacturer suggested retail price, atau harga eceran yang disarankan. Lebih jelasnya harga jual yang diberikan produsen ke konsumen.

(BACA JUGA: Mobil Baru, Bukan LCGC, Harga Rp 85 Juta)

Namun, harga MSRP bisa diubah oleh diler yang mengeluarkan produk tadi. Contohnya jika dalam keadaan defisit atau permintaan lebih besar dari pada stok unit, maka diler dapat secara bebas menaikan harga MSRP.

Sebenarnya MSRP merupakan harga dasar sebuah kendaraan untuk selanjutnya sang pembeli bisa menawarnya. Maka tak menutup kemungkinan harga deal antara produsen dan konsumen lebih rendah dari MSRP.

Jika di Indonesia MSRP hampir sama dengan sebuah catatan di bawah brosur kendaraan yang tertulis "harga dapat berubah sewaktu-waktu".