Beli Motor Usia di Atas 5 Tahun Tak Boleh Kredit, Siasatnya Begini

Fedrick Wahyu - Selasa, 6 Februari 2018 | 12:39 WIB

Ilustrasi diler motor bekas (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Umumnya, motor yang bisa dibeli dengan skema kredit adalah kondisi baru. Sedangkan motor bekas, saat ini yang lansiran 2013 ke bawah tidak bisa. Leasing hanya membatasi motor bekas usia maksimal lima tahun jika mau beli nyicil.

Tapi, itu sebenarnya ada siasat tertentu. Dan siasat ini dilakukan beberapa diler motor bekas. Misalnya, mau nyicil Yamaha RX King lawas sampai Kawasaki Ninja 2-tak.

Di wilayah Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, ada dua diler yang menawarkan sistem pembelian dengan cara mencicil. Tujuannya agar pembeli tidak perlu mengeluarkan dana besar dalam satu waktu. Caranya begini:

(BACA JUGA: Niat Beli Seken, Begini Cara Cek Motor Bekas Tabrakan)

1. Gadai BPKB Motor Baru
Pelangi Motor di Jatinegara, Jakarta Timur menawarkan kredit untuk calon pembeli Yamaha RX King. Andreas, pemilik diler, menjelaskan syaratnya, yakni calon pembeli diwajibkan memiliki motor lansiran Honda atau Yamaha 2015 ke atas.

BPKB motor baru tersebut akan digadaikan ke leasing, lalu nilai motor itu ditaksir. Calon pembeli pun akan mendapat pinjaman untuk membeli RX King dengan tunai.

"Kalau ada motor merek Yamaha atau Honda minimal tahun 2015 bisa di-lease back BPKB-nya. Terus uangnya buat beli tunai RX King," kata Andreas, Jumat (2/2/2018).

Tribunnews
BPKB kendaraan

(BACA JUGA: Buat Jalan-jalan di Kota, Pilih New Vario 125 Atau Lexi 125?)

2. Pinjaman Tunai dengan Jaminan
Lalu, Kembar Motor Jagakarsa, Jakarta Selatan juga memberikan sistem kredit bagi calon pembeli motor bekas. Hampir sama dengan diler di Jatinegara, yakni memberikan jaminan bagi pemberi pinjaman. Namun, calon pembeli tidak diwajibkan menggadai BPKB motor barunya.

Sebab, peminjaman bukan dengan leasing, melainkan tempat pemberi pinjaman dengan jaminan. Bentuk jaminan pun beragam, yang penting barang yang layak diterima untuk digadaikan, seperti alat elektronik.

Ahmad Budiharja Pemilik diler, mencontohkan, calon pembeli motor bekas yang hanya punya dana Rp 4 juta tetap bisa beli motor seharga Rp 8 juta. Kekurangannya bisa didapatkan dari pihak pemberi pinjaman dengan jaminan tersebut.

"Jadi pembelinya meminjam uang. Pinjamannya nantinya bisa dilunasi dengan cara dicicil ke yang memberi pinjaman," kata Ahmad.