Otomania.com – Salah satu kabar yang tengah menjadi sorotan publik sekarang ini adalah kasus suap yang menyeret nama Gubernur Jambi, Zumi Zola. Status mantan artis itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang berhasil kami himpun, Zumi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK sudah lama sekali, pada 13 Juli 2015 yang saat itu menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Lalu, data yang dipublikasi dalam situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan Zumi sebelum menjadi Gubernur Jambi ke lembaga antirasuah itu sebesar Rp 3,5 miliar.
(BACA JUGA: Kendaraan Milik Koruptor Kasus Suap di Madura Laris Manis)
Untuk harta bergerak berupa kendaraan yang dilaporkan Zumi Zola pada laporan terakhirnya 13 Juli 2015 itu nilainya mencapai Rp 491 jutaan.
Kendaraan yang dilaporkan saat itu adalah mobil merek Ford Ranger tahun pembuatan 2010 dengan harga Rp 316,7 juta. Lalu, ada juga Toyota Avanza dengan harga Rp 174,5 juta.
Dalam laporan harta kekayaannya, hanya dua mobil itu yang dilaporkan mantan artis tersebut. Terbilang mengagetkan untuk orang yang tengah berurusan dengan KPK, karena biasanya mereka hobi koleksi mobil mewah.