Otomania.com - Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan plat nomor. Tak jarang ada kendaraan berplat nomor cantik.
Sebab, dengan plat nomor yang cantik atau unik, membuat identitas kendaraan mudah dikenali dan terkesan eksklusif.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah plat nomor itu legal?
Ternyata hal itu diizinkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
(BACA JUGA: Anak '90-an Pasti Tahu Kamen Rider, Tapi Tahu Mobilnya Tidak?)
Nah, bagi kamu yang ingin memiliki plat nomor cantik baca dulu tarif pembuatannya.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan plat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Masih mau membuat plat nomor cantik? Siapkan budgetnya ya...