Otomania.com - Pemilik Honda Civic Turbo yang mengalami overheat dan ganti mesin, Eko Agus Sistiaji, akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018).
Hal itu pun dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Dr. David Maruhum L. Tobing, SH. "Benar kami telah daftarkan gugatan ini ke pengadilan. Nomor gugatannya 69/Pdt.G/2018/PN.JKT.Ut," jelas Dr. David Tobing.
Menurutnya, gugatan ini diajukan karena pihak Honda dirasa tidak mempedulikan hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan mobil Honda.
(BACA JUGA: Jawaban Honda Atas Kasus Civic Turbo Overheat dan Ganti Mesin)
"Dalam beberapa pertemuan dengan Honda, tuntutan tersebut ditolak oleh pihak Honda," jelas David.
Menurut David, ada 2 pihak yang digugat dalam gugatan ini.
"Pertama PT Honda Prospect Motor (HPM) yang beralamat di Jl. Gaya Motor 1, Sunter II, Jakarta Utara. Sedangkan tergugat kedua adalah PT Triwarga Dian Sakti, dealer Honda di Bekasi," katanya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pihak Honda mengganti Civic Turbo miliknya dengan unit baru yang spesifikasinya sama. Kemudian, membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta. Ketiga membayar ganti rugi sebesar Rp 5 juta dan terakhir kerugian imateril sebesar Rp 960 juta.
(Baca Juga: Curhatan Pemilik Honda Civic Turbo yang Overheat Dan Ganti Mesin
Direktur Marketing dan Layanan Purna Jual HPM, Jonfis Fandy mengatakan bahwa dirinya hanya mengurus mengenai persoalan teknis kerusakan. "Untuk masalah hukum biar legal kami saja yang akan melakukannya," ucapnya.