Otomania.com - Semakin canggihnya teknologi informatika membuat sejumlah pekerjaan menjadi mudah. Salah satunya di bidang ketertiban lalu lintas yang dipegang oleh kepolisian satuan lalu lintas (satlantas) yaitu e-tilang.
Pihak kepolisian di berbagai wilayah sebentar lagi tak perlu lagi mengejar atau memberikan sanksi tilang di pinggir jalan. Pelanggaran sudah bisa terekam dengan kamera CCTV. Polisi hanya perlu antar surat tilang ke rumah si pelanggar, karena data sudah terenkripsi dari pelat nomor yang terjepret kamera.
Tapi, kali ini kita membicarakan sejarah. Sejak tahun berapa dan siapa orang yang pertama kali mendapat sanksi tilang? Dari berbagai sumber, diketahui bahwa tahun pertama diterapkan tilang yaitu sekitar 1896.
Tokoh yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada 28 Januari 1896. Dia dikenai sanksi karena melanggar batas kecepatan maksimal yang diterapkan di kotanya.
(BACA JUGA: Kocak, Polwan Cantik Garut Tilang Anak SD Bawa Motor)
Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya, namun dia tak tahu jika kota yang dilintasinya punya batas maksimal untuk kecepatan, yaitu hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam. Sedangkan Arnold berkendara dengan kecepatan 12,8 kpj.
Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km. Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.
Denda yang dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180. Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.
Informasi sedikit, mata uang Shilling pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur sebelum terakhir kali dikeluarkan pada 1966.
(BACA JUGA: Ini Yang Dijepret CCTV buat Tilang, Bakal Susah Mengelak)
Kalo Anda, pernah kena tilang berapa kali?