Suku Cadang KW Tak Dilarang, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Minggu, 28 Januari 2018 | 11:30 WIB

Ilustrasi Spare Part KW (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Suku cadang kendaraan memiliki usia pakai, tak bisa digunakan selamanya. Tetapi yang kerap menjadi masalah saat penggantian adalah masalah harga part asli yang sangat mahal.

Tak jarang banyak pengguna yang membeli suku cadang "KW" atau tiruan. Padahal dari segi kualitas jika dibandingkan dengan yang irisinal sangatlah jauh.

Selain itu, part imitasi yang terpasang pada motor kerap menimbulkan masalah, misalnya tak bisa presisi seperti orinya. Masalah lainnya dengan tujuan berhemat tetapi faktanya malah berakibat pada pemborosan, karena part KW kerap timbulkan masalah setelah berjalan beberapa minggu.

Seperti yang dikatakan Sutisna, Kepala Bengkel Yamaha Amie Jaya Depok, Jawa Barat. "Kualitas spare part yang ori sama yang KW kan jelas beda. Onderdil jenis ini, tidak memenuhi standar pabrikan yang dibutuhkan oleh masing-masing kendaraan," tuturnya.

(BACA JUGA: Modal Rp 10.000, Bikin Ban Jadi Empuk nan Nyaman)

Semua motor yang diproduksi oleh pabrikan pasti sudah dihitung matang semua komponen yang dipasang, jika mengganti dengan part yang imitasi tak akan selesaikan problem

Tetapi jika sangat terpaksa harus menggantinya dengan part KW, setelah itu cepat-cepat untuk menggantinya dengan yang asli. Inilah syarat mengganti suku cadang KW. Terpaksa dan harus segera diganti lagi.

Sebab, menggunakan part KW hanya diperbolehkan saat keadaan benar-benar darurat. "Kalau tidak bisa bedakan mana yang ori sama yang asli lebih baik datang ke bengkel resmi. Karena bengkel resmi pasti jual yang ori," lanjut Sutisna.

Rasanya, ini juga berlaku untuk suku cadang mobil juga.