Otomania.com - Sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan juga Peraturan pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan sudah diatur tegas fungsi dari trotoar. Peruntukannya khusus bagi pejalan kaki.
Tetapi d ikota-kota besar seperti Jakarta, masih banyak pengguna kendaraan yang tak pedulikan aturan tersebut. Alasan yang kerap didengar untuk menghindari kemacetan dan agar cepat sampai tujuan.
Padahal perbuatan seperti itu sudah melanggar hak para pejalan kaki. Dalam peraturan tesebut sudah ada ancaman pidana bagi yang melanggar yaitu kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kasus pelanggaran kendaraan memasuki trotoar ternyata juga dilakukan sebuah Bajaj. Seperti video yang diambil dari akun Instagram @guyonankekinian, memperlihatkan angkutan umum beroda tiga tersebut menerobos dan berjalan di atas trotoar seperti tak mempedulikan pengguna jalan yang melintas.
(BACA JUGA: Polisi Bakal Lebih Galak kepada Pelanggar Trotoar)
Tapi, perbuatan "mendapat perlawanan" seorang pengguna jalan yang berani untuk memberhentikannya dan memintanya untuk turun dari trotoar. Tetapi sang sopir tetap memaksa untuk berjalan tapi akhirnya kalah dan memutar balik bajajnya untuk turun dari trotoar.
Tak hayal aksi sang sopir juga membuat geram orang lain yang ada disitu dan berbicara "Ini perlu dilaporin ke bajaj bajuri ini"
Lebih lengkapnya langsung simak video berikut ini.