Otomania.com - Pesepeda motor di Jakarta sudah boleh melewati Jl MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, per Kamis (18/1/2018). Tapi, dengan catatan, harus melewati lajur paling kiri dengan tanda kuning khusus untuk motor.
Inilah yang ditegaskan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Dia pun menyatakan bahwa apabila pemotor tidak melintas di jalur tersebut, akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi masalahnya, polisi belum tahu detail soal ini. Ketika dimintai keterangan soal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto belum mau memberikan komentar.
"Saya belum mau berkomentar, karena belum melihat konsepnya seperti apa," ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
(Baca juga:
Pengetahuan Budiyanto, justru aturan itu belum dilaksanakan atau masih bersifat imbauan kepada para pemotor.
Pemprov DKI Jakarta memang sudah memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik di kawasan jalur tersebut. Bahkan ada enam titik dari 10 yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus pemotor.
Jika polisi tak tahu, artinya, soal aturan ini, Pemprov DKI kurang berkoordinasi dengan pihak terkait.