Otomania.com - Pelat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan identifikasi pada kendaraan bermotor. Di Indonesia, tanda nomor ini punya bermacam warna sekaligus menunjukkan peruntukannya.
Namun yang sering terlihat di jalanan hanyalah warna hitam dengan tulisan putih, lalu kuning dengan tulisan hitam, dan juga warna merah dengan tulisan putih.
Sebenarnya di Indonesia, ada lima macam warna pelat nomor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor soal pelat nomor ini diatur di pasal 39 ayat 3.
Pasal 39 ayat 3 itu merupakan rincian dari lima warna dasar dan peruntukannya. Berikut kami paparkan isi dari pasal tersebut:
(BACA JUGA: 2019 Warna Plat Nomor Bakal Berubah, Mungkinkah Lebih Cerah?)
a. Dasar hitam, tulisan putih, untuk kendaraan bermotor perseorangan, atau kendaraan bermotor untuk sewa.
b. Dasar kuning, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum.
c. Dasar merah, tulisan putih, untuk kendaraan bermotor dinas pemerintahan.
d. Dasar putih, tulisan biru, untuk kendaraan bermotor dari Korps Diplomatik negara asing.
Nah yang terakhir ini yang paling beda dan memiliki keitimewaaan dibadingkan warna lainnya.
e. Dasar hijau, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor satu ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(BACA JUGA: Inilah Kode Rahasia Dibalik Huruf dan Angka Plat Nomor)