Simak Lagi, Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

Irsyaad Wijaya - Jumat, 19 Januari 2018 | 17:48 WIB

Ilustrasi berkendara harus perhatikan batas aman kecepatan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Banyak orang sengaja ngebut, atau tak sadar sedang kencang di jalan raya. Padahal pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (KemenHub) sudah membuatkan aturan standar kecepatan ketika berkendara.

Regulasinya dibagi berdasarkan wilayah jalan masing-masing. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan mengatur soal ini.

Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional. Pada ayat 2 tertulis batasan ini dibagi berdasarkan 4 kawasan.

(BACA JUGA: Awas, Langgar Batas Kecepatan di Tol Ada Sanksinya)

Pertama, jalan bebas hambatan yang punya batas kecepatan terendah 60 km/jam jika arus lancar dan tertinggi 100 km/jam. Selanjutnya jalan antarkota kecepatan tertingi saat arus bebas yaitu 80 km/jam.

Mengerucut jalan di dalam kota batas paling tinggi 50 km/jam dengan catatan lancar. Berikutnya ketika di dalam pemukiman besaran batas kecepatan sangat kecil, maksimal hanya 30 km/jam.

"Diberlakukannya penetapan batas kecepatan adalah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas," begitu bunyi cuitan di akun twitter @kemenhub151.

(BACA JUGA: Kecepatan dan Jarak Aman yang Ideal Saat Mobil Melaju)

Lebih jelasnya lihat diagram dari Kemenhub di bawah ini untuk mengetahui batas kecepatan di masing-masing kawasan.

@kemenhub151
Ini batas kecepatan sesuai kawasan