Masih Soal Pajak, Ketua Klub Ferrari Beber Anggotanya yang Tidak Taat

Irsyaad Wijaya - Selasa, 16 Januari 2018 | 11:23 WIB

Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Setelah menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang lebih "perhatian" soal pajak mobil mewah ketimbang urusan macet di Ibu Kota, komunitas Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) masih bersemangat membahas soal ini dan buka-bukaan tentang anggotanya yang tak taat alias menunggak bayar.

Ketua FOCI Hanan Supangkat mengonfirmasi bahwa hanya segelintir anggota dari klubnya yang belum membayar kewajiban. "Yang belum bayar pajak bisa dihitung dengan jari. Paling sekitar empat atau lima orang," ucapnya, Senin (15/1/2018).

Itu pun, lanjutnya, dari lima yang terdata belum memenuhi kewajiban kepada negara, sudah ada dua yang baru mengonfirmasi sudah melunasinya.

(BACA JUGA: Pajak Mercedez-Benz S500 Bisa Buat Beli 9 Honda PCX)

Semua pernyataan dari FOCI menggarisbawahi bahwa pemilik Ferrari tak sebandel pemilik merek-merek mobil lain. Bahkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, justru pemilik Mercedes-Benz yang jauh lebih banyak menunggak pajak.

Jika melihat data asli dari BPRD DKI Jakarta, sebenarnya ada 24 unit Ferrari yang masuk daftar buruan belum selesaikan pajak per 31 Desember 2017.

Hanan pun memberikan alasan kenapa beberapa angotanya ada yang menunggak pajak, padahal jika dilogika, mereka semua adalah orang-orang yang punya kelebihan harta.

"Ada yang masih di luar negeri, dan ada mobil beberapa anggota yang masih dalam proses di Samsat untuk balik nama," kata Hanan.

(BACA JUGA: Data Tunggakan Pajak Mobil Mewah di DKI Jakarta)

Hanan mengatakan akan tetap menyadarkan para anggotanya untuk selalu taat bayar pajak kendaraannya. Agar citra negatif tak didapatkan dari masyarakat luas. Beruntungnya semua anggota secara bertahap sudah selesaikan kewajibannnya.

Langkah yang diambil BPRD DKI Jakarta untuk tertibkan tunggakan pajak para kaum "borjuis" memang sangat tepat. Dengan tunggakan pajak itu Pemerintah daerah bisa mendapat suntikan pendapatan hingga Rp 45 Miliar.