Pajak Mercedez-Benz S500 Bisa Buat Beli 9 Honda PCX

Irsyaad Wijaya - Senin, 15 Januari 2018 | 15:00 WIB

Mercedes Benz S 500 versi anyar (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang memburu sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak. Besaran pajak yang tertunggak memang fantastis, bahkan jika dilihat dari satu mobil saja.

Ambil contoh, Mercedes-Benz model S 500 AT yang harga jualnya mencapai Rp 3.401.000.000. Mengutip dari data BPRD, pajak yang harus dibayar per tahun Rp 313.742.300.

Angka yang sangat mencengangkan, atau buat orang awam, besaran pajak satu unit S500 saja sudah bisa beli Toyota Innova. Atau kalau dikonversikan ke barang yang lebih kecil, bisa untuk memborong Honda PCX terbaru yang dipatok Rp 33 jutaan per unit.

Contoh lain, Mercedes-Benz SLS AMG harga barunya Rp 3.000.000.000 dan pajaknya Rp 86.850.000. Ironisnya, jumlah penunggak pajak pada merek Mercedes-Benz ini ternyata justru paling banyak.

(Baca Juga: Data Tunggakan Pajak Mobil Mewah di DKI Jakarta)

Pajak tahunan kendaraan bermotor dari mobil mewah bisa menjadi salah satu penyumbang terbanyak pendapatan asli daerah (PAD) terbanyak untuk Ibu Kota.

Jumlah tunggakan para kaum "Borjuis" ini memang sangat fantastis hingga hampir Rp 45 Miliar. Total ada 1.293 unit mobil mewah dari beberapa merek terkenal di antaranya Mercedez-Benz, Jaguar, Land Rover, Ferrari, dan masih banyak lainnya.

AHM
All New Honda PCX 150

(BACA JUGA: Gila, Tunggakan Pajak Mobil Mewah Jakarta Tembus Rp 44 Miliar!)