Otomania.com - Baru-baru ini beredar rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
AKBP Arsal Saban, Media dan Publikasi Korlantas Polri mengatakan sampai saat ini rencana tersebut masih dalam proses pembahasan bersama.
"Semuanya sedang dalam proses. Artinnya kan kedepan kita harus mengacu ke pendekatan teknologi,"kata Arsal di Jakarta, Minggu (14/1) dikutip dari GridOto.com.
Ia juga mengatakan kebijakan mengubah warna pelat nomor sebagai fungsi kontrol atau penegakan hukum.
(BACA JUGA: 2019 Warna Plat Nomor Bakal Berubah, Mungkinkah Lebih Cerah?)
Kebijakan itu juga akan jadi bagian forensik kepolisian, serta memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas.
"Nah untuk mendukung itu perlu ada perubahan warna dan spesifikasi yang bisa untuk Number Plate Recognition atau ANPR. Tapi semua itu sedang dalam proses," tambahnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa sempat berencana mengubah regulasi pelat nomor kendaraan bermotor.
Rencananya, warna hitam pelat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan ukuran juga akan disesuaikan ulang.
Hal itu dilakukan agar kamera CCTV untuk sistem e-tilang mudah menangkap gambar nomor pelatnya, dan surat tilang tinggal dikirim ke rumah.