Regulasi Baru Persempit Pemain dan Produksi Angkot di Karoseri

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Januari 2018 | 14:21 WIB

karoseri meradang dengan aturan baru standar Angkot sebagai transportasi publik (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang regulasi baru yang mengatur standar Angkutan umum (Angkot) menimbulkan banyak pro kontra. Pasalnya, aturan itu akan berpengaruh ke produksi sejumlah karoseri.

Tanpa aturan itu terbit sebenarnya sudah sedikit permintaan untuk produksi angkot. Sebab, rata-rata Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta dibuatkan mobil yang masa pakainya lama, maka bikin produksi dalam negeri tak selalu segar atau sedikit.

kompas
aturan tentang angkot harus ber-AC

Pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), menjelaskan, kebutuhan produksi angkot tidak banyak, karena hanya sedikit anggotanya yang berada di bisnis itu.

Sekretaris Jendral Askarindo TY Subagio mengatakan dari 200-an anggota perusahaan, sekitar 20 di antaranya sanggup memproduksi angkot.

(BACA JUGA: Semua Angkot di DKI Harus Sediakan Jok Hadap Depan)

“Mungkin sekitar 20 pemain yang bisa produksi angkot, tapi belum tentu memproduksi. Karena industri karoseri ini kan tidak spesialis, bisa macam-macam (model produksi),” ucap Subagio, Rabu (10/1/2018).

Apalagi produksi sebuah angkot dijelaskan Subagio butuh modal lumayan besar, sementara permintaan produksi dari konsumen tidak selalu besar. Sebab itulah pelaku industri karoseri tidak ramai menjamah bisnis angkot.

Angkutan umum, terutama Angkot lagi jadi sorotan belakangan ini karena mulai bulan depan aturan baru standar pelayanan yang lebih berkualitas mulai diterapkan. Antaranya harus memiliki jok yang hadap depan, harus memiliki air conditioner (AC), dan juga bakal langsung diproduksi dari APM.