Siap-siap Dihukum buat Mobil yang Masuk Tol Lewat Pintu Keluar

Fedrick Wahyu - Senin, 8 Januari 2018 | 12:42 WIB

Suasana Gerbang Tol (GT) Salatiga Ruas Tol Bawen-Salatiga (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Viral video yang menayangkan aksi rombongan mobil masuk jalan tol lewat pintu keluar mulai mendapat respons kepolisian. Intinya, pelanggar harus siap dihukum berat jika ketahuan.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan siap menindak tegas pelaku pelanggaran lalu lintas.

(BACA JUGA: Aturan Penggunaan Lampu Hazard Saat Konvoi Motor)

Menurutya, masuk tol lewat pintu keluar termasuk pelanggaran hukum dan bisa dijerat paasl 287, berkaitan dengan rambu lalu lintas, baik perintah atau larangan.

“Ketentuan pidananya dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000,” ucap Budiyanto, dikutip dari KompasOtomotif.

Budiyanto juga mengatakan kalau tindakan itu membahayakan orang lain dan diri sendiri.

Sebelumnya, mobil-mobil terekam video masuk ke jalan tol lewat pintu keluar, dan ini rupanya sudah sering terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, dari arah Senayan ke Grogol.

Pelanggaran ini banyak terjadi di pintu keluar tol Tomang-Grogol, hampir terjadi setiap sore hati atau jam-jam macet. Berikut video pelanggarannya: