Odong-odong Harusnya Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Donny Apriliananda - Senin, 8 Januari 2018 | 07:45 WIB

Polisi tilang odong-odong (Donny Apriliananda - )

Otomania.com - "Odong-odong" atau kereta kelinci sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bocah, sering celaka. Dan ini banyak terjadi di pinggiran kota.

Kendaraan tanpa izin resmi itu biasa mengajak anak-anak di perkampungan untuk naik dan keliling daerah sekitar. Biaya murah, hanya Rp 1.000-2.000 per orang, membuat keberadaannya seperti oase di tengah kota.

Tapi, kendaraan ini jauh dari kata aman dan banyak orang tua yang mengabaikan keselamatan anak-anak mereka dengan memperbolehkan naik. Akhirnya, banyak kecelakaan, sampai ada korban meninggal dunia.

(Baca Juga: Teknik Pengereman MotoGP saat Di Tikungan dengan Kecepatan 300 km/jam)

Sekarang mari kita lihat dari aspek keamanan dan kenyamanan. Kendaraan ini sangat tidak layak. Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan material seadanya.

Beberapa daerah, seperti di Demak petugas polisi sudah melarang kendaraan yang sering disebut "odong-odong" itu melintas di jalan raya

Sudarmanto
EVAKUASI -Warga membantu mengevakuasi kereta kelinci yang terguling di ruas jalan Dukuh Gembes, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 1/3/2017).

Bahkan, untuk di DKI Jakarta dan sekitarnya atau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pun ikut dilarang. Sebab, akan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

(Baca Juga: Ini Tanggapan Kawasaki Tentang Kasus Moge 1000 cc Digondol Maling)

"Kita akan tindak, tetapi diperiksa dulu, sebab bisa banyak pelanggaran yang dilanggar," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif, belum lama ini.

Budiyanto menjelaskan, apabila "odong-odong" itu dianggap sebagai kendaraan atau angkutan umum, maka harus memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek, keamanan, keselamatan, kesetaraan, dan keterjangkauan.

"Setiap angkutan umum juga harus diregulasikan ke Samsat, dan ada uji tipe, uji berkala. Bahkan pengemudinya juga harus memiliki SIM Umum," ujar Budiyanto.