Nggak Semua Belok Kiri Boleh Jalan Terus

Fedrick Wahyu - Kamis, 4 Januari 2018 | 08:20 WIB

Ilustrasi lampu merah (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Di setiap persimpangan jalan atau lampu merah, pasti Anda pernah melihat rambu "belok kiri jalan terus". Ternyata banyak orang yang kurang memahami aturan tersebut.

Banyak yang beranggapan jika sedang di persimpangan, belok kiri itu boleh langsung tanpa menunggu lampu hijau. Aturan itu tertulis di UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

(BACA JUGA: Alasan di Balik Pasifnya Tangan Kiri saat Naik Motor Bebek)

Lebih tepatnya pasal 112 ayat 3 yang berbunyi "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Aturan ini juga kembali ditegaskan oleh pihak kepolisian di akun Instagram @polantasindonesia.

Instagram.com/polantasindonesia
Aturan baru tentang rambu belok kiri tidak boleh langsung

Jadi intinya selama tidak ada tulisan "belok kiri jalan terus" maka pengendara wajib berhenti. Hal ini pun mengundang reaksi beragam dari netizen

vincentius_alamsurya : Mohon klo tdk boleh belok di kasih rambu rambu jdi klo kita berhenti tdk di tabrak dri blkng

rikkygumelar : klo gtu emak2 zaman now, bakal kna tindakan gak ia ????

raffi813 : Terlalu banyak Penikung saat belok kiri langsung.. apalagi Penikung hubungan-hubungan