Otomania.com - Polisi menunjukkan komitmen untuk tetap tegas terhadap pelanggar yang masih "pede" menggunakan lampu rotator dan sirine. Terbaru, pengendara Toyota Fortuner harus rela ditilang di kawasan Puncak, Jawa Barat, belum lama ini.
Informasi didapatkan dari akun Instagram @Polantas Indonesia, dalam bentuk video. Dari penjelasan kun, dikatakan bahwa pengendara menggunakan sirine, bahkan ada lambang Tribrata khas kepolisian dipasang di pelat nomor.
(Baca Juga: Melanggar Aturan, Mobil Presiden Berurusan dengan Polisi)
Petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang tribrata dan sirine dikawasan puncak yang mengakibatkan pelambungan.
Pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas, petugas pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pun pasti akan membela anggota yg melaksanakan tugas sesuai prosedur. .
Mohon jangan ditiru karena penggunaan rotator diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan UU
Dan penggunaan Tribrata di plat Kendaraan juga salah, karena tribrata merupakan pedoman polri dan tidak seharusnya di pasang seperti itu.
(Baca Juga: Kenapa Indonesia Menganut Aliran Setir Kanan?)
Kami yakin pelanggar juga police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasan2nya dan hal2 yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan. | @tmcpolresbogor
Alhasil, polisi yang bertugas tak hanya menilang pengendara, tetapi juga mencopot lambang Tribrata di pelat nomor, berikut peranti sirine dan lampu roatornya.
Berikut videonya: