Otomania.com - Dalam Undang-undang (UU) No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 61 ayat 2, menyatakan bahwa kewajiban memakai sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengendara roda empat.
Disana juga tertera sanksi jika tak memakainya, pengendara berarti harus siap dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
Dari aturan tersebut, jelas seatbelt menjadi kewajiban bagi pengendara mobil. Seatbelt juga menjadi perangkat keselamatan penting ketika terjadi kecelakaan, setidaknya bisa menahan tubuh agar tak terjadi benturan.
Meskipun di mobil keluaran sekarang sudah dilengkapi airbag, tetapi seatbelt menjadi peranti utama, karena airbag hanya menjadi fitur pelengkap dan tak di semua kelas mobil diberikan.
(BACA JUGA: Tertarik Boyong Mobil Bekas Merek Perancis? Ini Daftar Harganya)
Masalahnya, masih saja banyak pengemudi yang mengabaikan fitur keselamatan tersebut. Alasannya bermacam-macam mulai dari risih, bikin sesak perut, sampai beralasan lupa.
Bayangkan jika terjadi kecelakaan, dan fitur keselamatan tak dikenakan. Akibatnya fatalnya tubuh akan terpelanting dengan keras. Risiko cedera parah bahkan kematian tentu makin tinggi.
Berikut kami berikan video kumpulan sopir yang tak pakai seatbelt, semoga anda tersadar dan setia menggunakannya.