Otomania.com - Momen liburan, termasuk Natal dan tahun baru dipastikan bikin jalan tol dipadati kendaraan. Buat yang ingin berhenti di rest area untuk istirahat, perhatikan, ada aturan musiman yang mulai diberlakukan.
Kepolisian Jawa Barat melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan aturan, yaitu membatasi waktu istirahat di Rest Area maksimal 30 menit. Tujuannya mengurangi kemacetan yang disebabkan antrean masuk ke rest area.
Komisaris Besar Polisi Prahoro Tri Wahyono, Dirlantas Polda Jawa Barat mengutarakan perihal ini, dan berkaca dari pengalaman sebelumnya. Bahwa salah satu biang kemacetan di jalan tol adalah antrean panjang di rest area.
(BACA JUGA: Liburan Natal, Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM Jenis Ini)
"Rest area memang menjadi satu kendala yang membuat kemacetan di jalur tol," ucapnya.
Kebiasan pengendara yang sering beristirahat lama di rest area menjadi faktor kemacetan. sebagai solusinya, Polri membatasi waktu istirahat di rest area paling lama 30 menit.
"Jangan sampai lama-lama kalau bisa. Kasih kesempatan yang lain untuk beristirahat. Kita imbau manakala masuk rest area, 30 menit maksimal. Itu cukup untuk buang air atau isi bensin," tandasnya.
Aturan tersebut memang sebagai solusi, namun fakta di lapangan masih terdapat kepadatan. Anggota satlantas dan jasa marga akan disiagakan di rest area untuk ikut mengatur kepadatan. "Kita atur apabila kendaraan sudah melebihi pintu masuk (rest area)," tambahnya.