Pertamina Akan Tuntut "Pertamini" yang Gunakan Logo Perusahaan?

Fedrick Wahyu - Senin, 25 Desember 2017 | 17:15 WIB

Gerai Pertamini dilarang menggunakan logo dan warna mirip Pertamina. (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Pasti tidak asing mendengar kata Pertamini. Pertamini adalah istilah untuk penjual BBM eceran yang menggunakan pompa manual. Kalau diperhatikan baik-baik penjual BBM eceran ini menggunakan warna dan logo yang mirip.

Kesan yang ditangkap adalah, Pertamini bekerjasama dengan Pertamina untuk menjual bahan bakarnya. Dan inilah yang menuai protes dari perusahaan tambang minyak pelat merah itu.

SVP Fuel Marketing & Distribution PT Pertamina (Persero), Gigih Wahyu Hari Irianto, meminta masyarakat yang menjual BBM lewat Pertamini, khususnya di Indonesia, untuk tidak menggunakan logo dan warna Pertamina saat menjual BBM jenis premium dan pertalite.

(BACA JUGA: Awal Tahun 2018 Angkot Jakarta Bakal DiKandangkan Dishub, Jika. . .)

"Pertamina itu tidak ada kaitannya dengan Pertamini, jadi saya sampaikan di sini Pertamini itu dilarang pakai logo Pertamina," ungkap Gigih Wahyu di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, yang nanti akan dapat izin sebagai pengecer dari Pertamina itu hanya PT Garuda Mas Energy pemilik SPBU G-Lite. "Nah itulah yang dari Pertamina. Kalau yang lain saya enggak bicara," tegas Gigih.

Dia juga mengatakan bahwa logo dan warna Pertamina merupakan hak paten yang sudah di miliki PT Pertamina.

Jika ada masyarakat yang menjual BBM menggunakan logo dan warna tanpa izin Pertamina, lanjutnya, maka itu sudah masuk kategori melanggar hukum.

Artinya, apakah Pertamina akan menuntut para pengecer yang masuk kategori pedagang kecil ini?