Melanggar Aturan, Mobil Presiden Berurusan dengan Polisi

Irsyaad Wijaya - Senin, 25 Desember 2017 | 16:41 WIB

mobil presiden singapura tak kebal hukum (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Anda pasti beranggapan jika seorang pemimpin negara akan kebal dari hukum. Tapi itu tak berlaku di Singapura. Rabu (20/12/2017), lalu, foto beredar mobil presiden yang sedang berurusan dengan polisi karena melanggar peraturan.

Setelah ditelusuri mobil tersebut adalah rombongan Presiden Singapura, Halimah Yacob. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Prinsep Street, dilansir dari Tribunnews dari kantor berita Malaysia.

Seorang polisi tampak menegur salah seorang petugas kepresidenan, karena mobil menunggu di tempat terlarang. Fotonya pun viral di media sosial.

Dalam foto, tampak mobil Mercedes Benz putih bernopol SEP1. Pelat nomor tersebut merupakan milik mobil yang dikendarai presiden Singapura, kepanjangan dari 'Singapore Elected President’.

(BACA JUGA: Ini Tempat Membeli Kartu OK OTrip di Jakarta)

Setelah dikonfirmasi, Kepolisian Singapura membenarkan kejadian tersebut melalui rilis resmi. Petugas kepolisian saat itu sedang menjalankan patroli rutin di sepanjang Prinsep Street.

Lalu, sang petugas melihat mobil Presiden, parkir di garis larangan parkir. Petugas itu kemudian menegur sopir, agar tidak parkir di tempat tersebut, bila tidak akan dikenakan sanksi tilang.

"Sopir itu kemudian mengatakan bila dia sedang menjemput Presiden. Tak lama, presiden sampai dan mobil itu meninggalkan lokasi. Tidak ada tilang yang dikenakan," tutur juru bicara kepolisian Singapura.

Tim pengawal presiden Singapura, atau Police Security Command (SecCom), menyebut, mereka punya prosedur dalam memberi pengawalan kepada presiden. Salah satunya, memarkir mobil di titik terdekat yang bisa dijangkau presiden.

(BACA JUGA: Tombol Sein Selalu di Bawah Klakson, Ini Kata Honda)

Nah, mobil pun terpaksa diparkir di tempat terlarang itu. Meski demikian, pihak otoritas lalu lintas Singapura bergeming dengan alasan dari tim pengawal Presiden.

Mereka mengingatkan agar tim SecCom tetap meletakkan kendaraan sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku, tak peduli dengan prosedur yang mereka terapkan.

Kira-kira, apa yang dilakukan polisi jika ini terjadi di Indonesia?