Otomania.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin mengendarai kendaraan. Umumnya sebuah sim baru bisa dimiliki seseorang ketika berusia minimal 17 tahun.
SIM terdiri dari beberapa golongan antara lain SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4, SIM C untuk motor, SIM B1 untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg, SIM B2 untuk kendaraan yang punya kereta tempelan dibelakang, berat lebih dari 1.000 kg.
Sebuah Sim memiliki batas masa berlakunya. umumnya berlaku selama 5 tahun. jika sudah sampai batas waktu pemilik wajib memperpanjang, dan jika terlambat memperpanjang pemilik wajib membuat sim baru.
kali ini, dimomen Natal dan Tahun baru Pemilik surat izin mengemudi ( SIM) semua golongan yang masa berlakunya habis 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi. Pemohon bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018.
(BACA JUGA: Awas! Polisi Sudah Larang Kebiasaan Berkendara yang Berbahaya Ini)
Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017. Informasi yang didapat dari NTMCPolri, mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Samsat atau Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018 dilansir dari KompasOtomotif.
Pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017. Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM.
Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di pelayanan SIM keliling disetiap daerah.
Nah bagi kalian yang memiliki SIM alangkah baiknya cek masa berlakunya jangan sampai terlambat memperpanjangnya