Awas! Polisi Sudah Larang Kebiasaan Berkendara yang Berbahaya Ini

Fedrick Wahyu - Sabtu, 23 Desember 2017 | 17:00 WIB

Ilustrasi berkendara sambil merokok (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Para pengendara motor sering terlihat sambil merokok saat berkendara.

Hal ini sebenarnya bisa membahayakan pengguna jalan lain.

TMC Polda Metro Jaya sudah mengimbau agar pengendara tidak merokok saat berkendara.

Karena abu dari pembakaran rokok yang terbawa angin bisa kena mata orang lain.

"Iritasi pada mata dapat membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan kecelakaan," tulis TMC Polda melalui akun twitternya, Jumat (22/12/2017) dikutip dari motorplus.gridoto.com.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), menyarankan agar pengguna motor menggunakan masker atau penutup wajah dan menutup kaca helm saat berkendara agar tidak terkena abu rokok.

(BACA JUGA: Ini Alasan Pengendara Wajib Turunkan Kecepatan di Persimpangan)

Edo juga menyarankan pengendara yang masih suka merokok sambil berkendara menghentikan kebiasaannya.

Jika ingin merokok, sebaiknya menepi dahulu.

"Merokok sambil mengemudi adalah salah satu aktivitas yang berpotensi merusak konsentrasi. Saat konsentrasi terganggu berpeluang meningkatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan

Karena itu, lebih elok berhenti sejenak untuk istirahat, ketimbang mengemudi seraya disambi aktivitas lain yang mengganggu kemampuan mengantisipasi situasi," kata Edo, Jumat (22/12/2017).