Otomania.com - Mulai sekarang, jangan lagi "gaya-gayaan" main copot sepatbor belakang, terutama untuk pengguna sepeda motor sport. Polisi kembali mengingatkan soal hal ini, dan waspadai adanya denda.
Tren yang berkembang saat ini, pengguna sepeda motor melepas sepatbor belakang untuk menampilkan kesan balap. Cara ini mungkin bisa ditoleransi di ajang balap ataupun kontes modifikasi. Tapi tidak demikian untuk penggunaan di jalan raya.
Banyak yang tak menyadari, sepatbor dipasang agar tidak mengganggu pengendara lain saat dipakai dalam kondisi hujan. Sebab motor yang tidak memiliki sepatbor bisa menyebabkan pengendara lain terkena cipratan air yang ditimbulkan dari putaran ban.
Baca Juga: Tips Aman Modifikasi Aksesoris Kelistrikan Motor
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, menyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap untuk membayar denda.
Ini juga diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua, yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aftermarket
Lalu, bagaimana dengan mencopot sepatbor bawaan pabrik, lalu menggantinya dengan produk aftermarket? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan sepatbor variasi tetap tidak dibenarkan.
Sehingga selama tidak terpasang sepatbor asli, pengguna motor pengguna produk variasi tetap bisa terkena denda Rp 500.000. "Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto, Kamis (21/12/2017).
Baca Juga: Aturan Modifikasi dari Kepolisian, Cek Mana yang Dilarang
Di dalam peraturan yang berlaku memang dinyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor dan harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel.
Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.