Begini Cara Pelaku Menjual Mobil Dengan STNK Palsu

Fedrick Wahyu - Minggu, 17 Desember 2017 | 17:50 WIB

Banyak mobil dengan STNK palsu beredar (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Beredarnya informasi soal STNK mobil yang palsu banyak membuat kegaduhan.

Ternyata penawaran yang diberikan mengenai mobil ber-STNK palsu ini memang sangat menggoda para pengguna mobil.

Kombes Nico Afinta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mobil yang dijual adalah mobil dengan status leasing.

"Sebagian besar mobil masih kredit. BPKB masih ditahan pihak leasing," jelas Kombes Nico Afinta.

(BACA JUGA: Merek yang Merajai Penjualan Mobil Bekas di Situs Jual Beli)

"Pelaku menjual kendaraan dengan harga murah atau setengahnya dari harga normal," jelas Perwira Menengah Polisi yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman, Kav. 55, Jakarta Selatan.

Kemudian si penjual memberikan kelonggaran dalam pembayaran mobil tersebut. Pembeli diberi dua kali pembayaran sehingga pembeli pun merasa dimudahkan. Harga jual mobil yang ditawarkan pun jauh di bawah harga pasaran.

“Misalnya mobil seharga Rp 300 juta, dijual dengan harga Rp 150 juta. Tapi korban tidak diberitahu kalau itu kendaraan over kredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang," jelasnya.

(BACA JUGA: Beli Mobil Bekas atau Baru Jangan Sampai Buntung)

Usai pembeli melakukan transaksi tahap pertama, pelaku memesan STNK palsu.

"Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu pekan kemudian, pelaku menyerahkan STNK palsu yang sudah balik nama tersebut kepada pembeli berikut plat nomor polisi baru," jelas Kombes Nico.

Telitilah dalam membeli mobil seken!