Otomania.com - 7 tersangka pemalsu dan penjual STNK berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Mereka adalah SA, SG dan THS sebagai penadah, BW sebagai pemalsuan STNK, S sebagai perantara pemalsuan, IS beperan sebagai perantara pemalsuan, dan AT sebagai perantara pemalsuan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan dari penelusuran timnya setidaknya ada 300 STNK mobil palsu yang telah diterbitkan pelaku.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Aman, Inilah Alasan Lain Truk Sering Berjalan Beriringan)
"Sebagian sudah berada di luar kota karena ada penadah lain di berbagai daerah," jelas AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Penangkapan ini berawal saat polisi mengamankan 1 mobil Toyota tahun 2013 dengan STNK palsu pada saat operasi gabungan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada akhir bulan November lalu.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menguak bahwa mobil itu dibeli dari seseorang yang berinisial SA. SA bertugas sebagai penadah dan menjual mobil/motor dengan STNK dan BPKB palsu sejak 2015.
Modus yang digunakan adalah menawarkan pembeli dengan mobil yang diperolehnya dari leasing dengan setengah harga.
Kemudian SA memesan STNK palsu kepada tersangka SG (perantara pemalsuan) dan BW (pemalsuan) dengan membayar Rp 300-Rp 400 ribu.
(BACA JUGA: Razia, Anak di Dalam Dasbor BMW X5 Kejutkan Polisi)
Meski STNK palsu ini tidak begitu mirip dengan yang STNK asli, pembeli tidak ada yang merasa curiga saat menerima STNK tersebut.
Pihak polisi saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan masih belum selesai.