Otomania.com - Biasanya saat Natal dan Tahun baru banyak orang yang akan berencana berpergian untuk liburan akhir tahun. Tentu hal ini membuat makin padat arus lalu lintas nantinya.
Sebelum kepadatan dimulai, Direktur Jenderal (Dirjen) Pehubungan Darat Kemenhub mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Aturan tersebut berlaku dari tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00. Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian dan barang tambang.
Antara lain mobil pasir, tanah, batu, dan batu bara atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
(BACA JUGA: Bakal Di Bangun Sirkuit Megah di Sukabumi Oleh Donald Trump!)
Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut antara lain Bahan Bakar (BBM & BBG), ternak, barang antaran pos, dan uang.
Ada juga pengecualian terhadap kendaraan pengangkut bahan pokok seperti mobil pengangkut beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.
"Hal ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/12/2017) dilansir dari GridOto.com.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:
1. Tol Jakarta–Merak
2. Tol Jakarta-Cikampek - Brebes Timur
3. Tol Jakarta-Purbaleunyi
4. Tol Bawen-Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (tol bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk
Selamat berlibur dan berakhir pekan.