Otomania.com – Banyaknya sepeda motor modifikasi yang menggunakan klanlpot bising mendapat "perlawanan" baru. Kali ini PT. Pertamina (Persero) yang mewacanakan untuk melarang motor "knalpot free flow" isi bensin di SPBU.
Saat ini, kepolisian juga sudah pro aktif menindak para pengguna knalpot bising. Selain karena tak standar dan membahayakan, juga dianggap mengganggu pengguna jalan lain karena polusi suara.
Vice President Coorporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito menegaskan recana tidak melayani pemilik motor yang menggunakan knalpot bising ketika hendak mengisi BBM di SPBU Pertamina itu.
"Kami ke depan akan lebih tegas, tidak boleh masuk SPBU. Di pintu SPBU akan ditolak," ujar Adiatma, dikutip dari GridOto, (12/12/2017).
(BACA JUGA: SUV Pertama Maserati Rilis di Indonesia)
Adiatma menegaskan, motor menggunakan knalpot bising bisa memicu kebakaran saat mengisi BBM di SPBU. Melarang kendaraan dengan knalpot tak standar akan menjadi perhatian khusus.
Pelarangan tersebut tak lebih untuk kepetingan keselamatan, dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kebakaran yang diakibatkan percikan api dari knalpot yang tidak sesuai standar.
Adiatma menambahkan, meski tidak sedang mengisi BBM, mesin kendaraan dengan knalpot tidak standar yang menyala, dapat memicu kebakaran karena di lingkungan SPBU ada uap BBM yang mudah tersambar api.
(BACA JUGA: Mobil Pekerja yang Berdandan Ala Orang Kantoran)
"Itu sama sekali tidak safety. Kami tegas karena awalnya tidak menduga terjadinya kebakaran akibat knalpot yang mengeluaran bunga api," tutupnya.
Adiatma meminta masyarakat mengerti dan tidak tersinggung saat ditegur petugas di SPBU, karena semua dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.