Otomania.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor sudah pasti wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Di Indonesia sendiri terdapat beberapa golongan.
Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C. Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri. Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat, dan SIM C khusus pengguna sepeda motor.
Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D. SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
(BACA JUGA: Sedang Hamil Mau Naik Motor? Perhatikan Ini Dulu)
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:
Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Sementara untuk mekanisme penerbitan SIM D sendiri, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran.
Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator, dan teori.