Otomania.com - Tilang dengan bukti jepretan gambar CCTV sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Biasanya, kamera pengawas itu dipasang di berbagai sudut jalan, terutama yang rawan pelanggaran, dan siap jepret sana-sini sebagai bukti.
Irvan Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, kota yang sudah menerapkan tilang CCTV, kamera bisa menjepret empat jenis foto.
“Saat ini kamera baru 4 angle, belakang, kanan, kiri, dan zoom. Depan belum karena menyangkut privasi orang," ujar Irvan kepada media di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca: Kendaraan Dipinjam Lalu Kena Tilang CCTV, Siapa yang Kena?
Empat angle inilah yang siap dijadikan barang bukti untuk menilang pelanggar meski saat itu di lokasi tidak ada petugas Polantas.
Tapi, masih saja ada beberapa orang yang membela diri menolak ditindak lewat barang bukti tilang CCTV ini. “Masih ada yang bisa membela diri, saya bukan yang bawa mobil, kendaraan saya dipinjam, sementara memang seperti itu,” kata Irvan.
Diakuinya, saat ini tilang CCTV masih dalam masa uji coba dan butuh penyempurnaan. Setelah UU ITE dilaksanakan, Perkap (Peraturan Kapolri)-nya jelas, tidak menutup kemungkinan ada capture dari depan.
Baca: Pengadilan Setuju, Tilang dengan Bukti Rekaman CCTV Siap Bergulir
Jika ini diterapkan, pelanggar tak bisa lagi mengelak. Apalagi menurut pihak Dinas Perhubungan, kamera CCTV yang digunakan tergolong cukup canggih, kategori high definition yang mampu mengenali wajah maupun identitas pelanggar atau sopirnya.